KUHPerdataPasal 1603uBab VIIversi 1847
Pasal 1603u www.hukumonline.com www.hukumonline.com Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan. Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.