KUHPerdataPasal 1603tBab VIIversi 1847
Pasal 1603t Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat waktunya satu tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.