KUHPerdataPasal 1603lBab VIIversi 1847
Pasal 1603l Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.