KUHPerdataPasal 1603kBab VIIversi 1847
Pasal 1603k Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan www.hukumonline.com www.hukumonline.com pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.