Pasal 1603i Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun terus- menerus. Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan, hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal. Pasal 1603i bis Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Pasal 1603i ten Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.