KUHPerdataPasal 1603Bab VIIversi 1847
Pasal 1603 Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.