Pasal 1602x Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.