KUHPerdataPasal 1602uBab VIIversi 1847
Pasal 1602u Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk menikmati istirahat www.hukumonline.com www.hukumonline.com dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.