KUHPerdataPasal 1602tBab VIIversi 1847
Pasal 1602t Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.