KUHPerdataPasal 1602sBab VIIversi 1847
Pasal 1602s Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.