KUHPerdataPasal 1602mBab VIIversi 1847
Pasal 1602m Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.