KUHPerdataPasal 1602iBab VIIversi 1847
Pasal 1602i Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan di situ.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.