KUHPerdataPasal 1602hBab VIIversi 1847
Pasal 1602h Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.