Pasal 1602e Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan merahasiakan terhadap buruh. Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka Pengadilan. Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk alinea pertama. Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh merahasiakannya. sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.