KUHPerdataPasal 1602dBab VIIversi 1847
Pasal 1602d Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.