KUHPerdataPasal 1602Bab VIIversi 1847
Pasal 1602 Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.