Pasal 1601r Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan- www.hukumonline.com www.hukumonline.com ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.