KUHPerdataPasal 1601qBab VIIversi 1847
Pasal 1601q Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.