Pasal 1601n www.hukumonline.com www.hukumonline.com Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing- masing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan. Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.