Pasal 1601k Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di tentukan pada Pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.