KUHPerdataPasal 1601hBab VIIversi 1847
Pasal 1601h Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.