KUHPerdataPasal 1601fBab VIIversi 1847
Pasal 1601f Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.