KUHPerdataPasal 158Bab VIIversi 1847
Pasal 158 Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isteri selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 167.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.