KUHPerdataPasal 1573Bab VIIversi 1847
Pasal 1573 Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat- akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.