KUHPerdataPasal 1560Bab VIIversi 1847
Pasal 1560 Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; 2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.