KUHPerdataPasal 1550Bab VIIversi 1847
Pasal 1550 Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk; 1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.