KUHPerdataPasal 155Bab VIIversi 1847
Pasal 155 Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.