KUHPerdataPasal 1542Bab VIversi 1847
Pasal 1542 Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.