KUHPerdataPasal 1540Bab Vversi 1847
Pasal 1540 Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur. BAB VI TUKAR MENUKAR
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.