KUHPerdataPasal 154Bab VIIversi 1847
Pasal 154 Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan. BAGIAN 2 Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.