KUHPerdataPasal 1539Bab Vversi 1847
Pasal 1539 Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.