KUHPerdataPasal 1529Bab Vversi 1847
Pasal 1529 Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.