KUHPerdataPasal 1525Bab Vversi 1847
Pasal 1525 Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.