KUHPerdataPasal 1524Bab Vversi 1847
Pasal 1524 Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.