KUHPerdataPasal 152Bab VIIversi 1847
Pasal 152 Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.