KUHPerdataPasal 1500Bab Vversi 1847
Pasal 1500 Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhannya adalah sedemikian penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.