KUHPerdataPasal 149Bab VIIversi 1847
Pasal 149 Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun. www.hukumonline.com www.hukumonline.com
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.