KUHPerdataPasal 1450Bab IVversi 1847
Pasal 1450 Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan pengikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.