KUHPerdataPasal 1442Bab IVversi 1847
Pasal 1442 Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.