KUHPerdataPasal 1429Bab IVversi 1847
Pasal 1429 Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya; 2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; 3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.