KUHPerdataPasal 1397Bab IVversi 1847
Pasal 1397 Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.