KUHPerdataPasal 1391Bab IVversi 1847
Pasal 1391 Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.