KUHPerdataPasal 1389Bab IVversi 1847
Pasal 1389 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.