KUHPerdataPasal 1388Bab IVversi 1847
Pasal 1388 Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.