KUHPerdataPasal 1376Bab IIIversi 1847
Pasal 1376 Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata- nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.