KUHPerdataPasal 1374Bab IIIversi 1847
Pasal 1374 Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh- sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.