KUHPerdataPasal 1363Bab IIIversi 1847
Pasal 1363 Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.