KUHPerdataPasal 1351Bab IIversi 1847
Pasal 1351 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan. BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.