KUHPerdataPasal 1337Bab IIversi 1847
Pasal 1337 Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. BAGIAN 3 Akibat Persetujuan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.