KUHPerdataPasal 1316Bab IIversi 1847
Pasal 1316 Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.